BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan teknologi komputer,
telekomunikasi dan informasi telah berkembang sangat pesat di era sekarang ini.
Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat dan rasa ingin tahu yang sangat
besar mengenai bidang ini, serta maraknya fasilitas yang ada sehingga
masyarakat dapat dengan mudah mempelajari teknologi komputer. Melalui internet,
transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Perdagangan
atau transaksi melalui internet lebih dikenal dengan e-commerce. Internet
selain memberi manfaat juga menimbulkan efek negatif.
Kemajuan teknologi komputer,
teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana
baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana
konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga
perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa
persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah.
Kejahatan komputer berhubungan dengan kode etik profesi karena masih dalam
konteks profesi yaitu dalam hal ini di bidang IT. Yang kemudian meningkat
menjadi tindak kejahatan di dunia maya atau dikenal sebagai cybercrime. Hal ini
jelas juga mengganggu jalannya dunia bisnis di cyberspace dimana banyak
pengguna yang sangat dirugikan.
B.
Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk
memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
serta agar penulis dapat memahami dan mengetahui tentang kejahatan-kejahatan di
dalam dunia komputer dan cara mengatasinya serta kebaikan yang ada di dunia
komputer.
C.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan
adalah dengan pemikiran kami sendiri berdasarkan studi pustaka dari internet.
BAB II
PEMBAHASAN KASUS
A. Pengertian E-commerce
Perdagangan
elektronik atau e-commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran
barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www,
atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana
elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis,
dan sistem pengumpulan data otomatis.
B.
Penipuan online
Salah
satu jenis kejahatan e-commerce adalah penipuan online. Penipuan online adalah
sebuah tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab
untuk memberikan informasi palsu demi keuntungan pribadi.
Contoh kasus:
Seorang
warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga
negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah
Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.
"FBI
menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika
yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari
Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli
Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
Boy
mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah
alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui
online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di
luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.
Dalam
kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial
MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan
barang.
Kemudian,
kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan
dalam website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan
transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana
menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.
Setelah
MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang
dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan
klaim pembayaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan
pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR
atau Haryo Brahmastyo.
"Jadi
korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy.
Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP
dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima
handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening
salah satu bank atas nama MWRSD.
Atas
perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2, Pasal 28
Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain
itu, Polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan
beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
Saat
ini tersangka tengah menjalani proses hukum yang berlaku dan sudah berstatus
tahanan Negara Republik Indonesia.
BAB III
ANALISA UU ITE
Pada kasus yang
terjadi dalam pembahasan BAB II hanya di jelaskan bahwa pelaku telah menjadi
tahanan NKRI dan terkena pasal berlapis, yaitu :
Pasal 378 atau
Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi
Elektronik, yang berbunyi :
1. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Polri juga
menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal
tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
Perbandingan
kasus antara realita dengan UU ITE No 11 tahun 2008 tidak di ketahui
kesesuaiannya dikarenakan kurangnya penjelasan dan informasi yang ada.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari kasus
yang telah kami paparkan, kami dapat mengambil beberapa kesimpulan antara lain:
- Dengan adanya kasus seperti di atas, maka kita harus lebih berhati-hati dalam semua hal yang kita ingin lakukan dan tidak mudah percaya dengan orang lain. Supaya kejadian yang tidak diharapkan tidak terjadi kepada kita.
- Polisi harus menghukum pelaku kejahatan pencurian dan pelanggaran etika, dengan hukuman yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Supaya pelaku tidak mengulangi perbuatannya tersebut dan tidak merugikan orang lain.
B.
Saran
- Agar ditingkatkan Sumber Daya Manusia para penegak hukum di Indonesia, melalui pelatihan-pelatihan yang secara khusus membahas permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan teknologi informasi khususnya bidang e-commerce.
- Pemerintah agar mensosialisasikan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika dan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Viva
Media Baru. 2012. Polri Ungkap Penipuan Jual Online Antarnegara. http://nasional.news.viva.co.id/news/read/358658-polri-ungkap-penipuan-jual-beli-online-antarnegara.
23 April 2013.
Wikipedia.
Perdagangan Elektronik. http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik.
23 April 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar