Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan
terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus
ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro
Penyelidik Amerika Serikat.
"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang
warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang
yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat,
Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB
untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini
transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan
pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.
Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu
tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang
memuat iklan penjualan barang.
Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli
barang yang ditawarkan dalam website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak
sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan
dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank
Amerika," kata dia.
Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu
kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian,
pada saat JJ melakukan klaim pembayaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank
tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan
tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.
"Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka
MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu
yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita
adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor,
alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat
2, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain itu, Polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8
tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan
yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8
tahun 2010.
Saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum yang berlaku dan
sudah berstatus tahanan Negara Republik Indonesia.