Jumat, 19 April 2013

Kasus Penipuan Online



Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.
"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.
Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.
Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalam website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.
Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembayaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.
"Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain itu, Polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
Saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum yang berlaku dan sudah berstatus tahanan Negara Republik Indonesia.

Penipuan Online Shop


Online shop adalah alat transaksi antara penjual dan pembeli namun tidak bertemu langsung ataupun bertatap muka melainkan hanya menggunakan handphone atau gadjet lainnya.Dengan menggunakan handphone atau gadjet kita dapat berbelanja yang kita inginkan dengan melihat barang-barang yang disediakan oleh online shop tersebut. Barang-barang yang disediakan online shop  beraneka macam seperti : baju, accecories, alat elektronik, makanan , cosmetic dan banyak lagi, Online shop sangat digandrungi saat ini selain praktis kita dapat menghemat waktu serta nyaman untuk berbelanja ,Karena barang akan dikirim melalui jasa pengiriman barang setelah kita melakukan pembayaran di online shop atas barang yang kita pesan tersebut.
Biasanya yang menyukai Online Shop adalah para remaja penggemar gadget yang malas untuk mencari gadget tersebut ataupun orang dewasa yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk mencari barang yang dicari. Faktor kesibukan aktivitas kita dan kepraktisan yang ditawarkan oleh Online Shop membuat sistem belanja Online mulai diminati. Perlahan-lahan orang mulai berbelanja barang secara online, dari barang-barang yang murah dulu hingga yang mahal untuk mengantisipasi kekhawatiran mereka tentang Online Shop. Walaupun ada manfaat , namun Online Shop tercemari oleh sebagian orang yang memanfaatkan ini sebagai salah satu modus penipuan. Akibat dari perbuatan mereka, maka banyak menimbulkan kewaspadaan dan kurang sukanya masyarakat terhadap Online Shop. Bahkan beberapa orang tidak mau belanja di Online Shop setelah maraknya penipuan yang terjadi.

Pengertian E-Commerce


Perdagangan elektronik atau e-commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-commerce ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-business yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.

E-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-commerce ini.

Di satu sisi, e-commerce ini dapat memberikan manfaat bagi para pelakunya. Tapi tidak jarang terdapat orang yang memanfaatkan e-commerce untuk tindak kejahatan atau kecurangan yang dapat merugikan pihak tertentu.

source : http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik